IntipSeleb – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji eks Drive akan segera memasuki persidangan. Hal itu setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Memang meski telah menjalani rehabilitasi tetapi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu masih tetap berjalan. Hingga akhirnya Anji akan segera menjalani sidang. Seperti apa keterangan terkait berkas perkara Anji? Berikut artikelnya.
Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah P21 atau lengkap dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar menyampaikan pelimpahan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, yang menjerat Anji sudah dilimpahkan sejak 31 Agustus lalu.
"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021. Saat ini kami lagi menunggu penetapan hari sidangnya," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, saat dihubungi awak media, Selasa, 7 September 2021.
Menjalani Rehabilitasi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar sempat menyampaikan jika meski Anji menjalani rehabilitasi di RSKO. Tetapi, kasus hukum penyalahgunaan narkoba tetap akan berjalan.
"Proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana yang kami sampaikan di awal penyidikan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 jadi proses hukum tetap berjalan. Silahkan rekan-rekan memantau perkembangan kasusnya. Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai," kata AKBP Ronaldo, beberapa waktu lalu.
Seperti yang diketahui, musisi, Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi masyarakat yang menduga ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan hingga ditemukan orang tersebut sedang berada di daerah Cibubur. Ternyata orang tersebut adalah Anji, ia pun diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merk Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biki daun ganja, kertas papir, dan buku 'Hikayat Pohon Ganja'.
Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jra)