IntipSeleb – Komika, Coki Pardede akhirnya menjalani rehabilitasi setelah hasil asesmen mengabulkan permohonan yang diajukan olehnya. Ia pun telah menjalani rehabilitasi pada Sabtu malam, 4 September 2021.
Coki Pardede sebelumnya diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Tangerang Kota pada 1 September 2021. Ia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Seperti apa proses rehabilitasi yang dijalani Coki Pardede? Berikut artikelnya.
Dilakukan Rehabilitasi
Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menyampaikan jika komika Coki Pardede telah menjalani rehabilitasi sejak Sabtu malam, 4 September 2021. Ia akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.
"Jadi malam ini saudara CP kita lakukan rehab karena sebelumnya ada permohonan pengajuan rehabilitasi. Lokasinya di RSKO daerah Cibubur," ujar AKBP Pratomo Widodo di kantornya, Sabtu, 4 September 2021.
Tidak hanya Coki Pardede, perempuan berinisial WL yang memberikan narkoba jenis sabu ke Coki juga akan menjalani rehabilitasi ditempat yang sama. Sementara, bandar narkoba akan menjalani proses penyelidikan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Saudara CP dan WL kita lakukan rehabilitasi, sementara bandarnya saudara RA kita tahan untuk proses penyelidikan Satnarkoba," katanya.
Terancam 6 Tahun Penjara
AKBP Pratomo Widodo menyampaikan jika Coki Pardede menjalani rehabilitasi setelah melakukan asesmen. Hasil asesmen pun mengarahkan Coki untuk menjalani rehabilitasi.
“Iya ada permohonan ini kemudian kita lakukan asesmen terhadap Saudar CP dan W, setelah asesmen itu diarahkan rehab,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Coki Pardede dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Mereka sudah jadi tersangka, dengan pasal yang dikenakan tentang narkotika. Dalam hal ini, mereka akan dihukum 6 tahun penjara," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebagai informasi, komika, Coki Pardede diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Tangerang Kota pada 1 September 2021 lalu. Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian akhirnya bergerak untuk mencari. Rumah yang beralamat di Komplek Foresta, Sampora, Cisauk, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pihak kepolisian pun menempatkan satu orang dengan ciri-ciri yang dimaksud yang diketahui merupakan Coki Pardede.
Setelah mengamankan Coki Pardede di kawasan Komplek Foresta, Sampora, Cisauk, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pihak kepolisian akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman pria yang pernah tersandung kasus penistaan agama.
Anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Kota yang melakukan penggeledahan akhirnya menemukan barang bukti paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.
Coki Pardede pun mengaku jika dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang perempuan bernama Welly yang berada di Apartemen Gateway, Petukangan Selatan, Pesanggerahan, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan pengintaian dan mengamankan perempuan yang dimaksud. Perempuan itu sendiri telah mengakui jika dirinya memang yang memberikan narkoba kepada Coki Pardede. Kini, rekan dari Tretan Muslim itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.