Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) tetapi justru ditolak. Ia kembali terlibat kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta. Sehingga hukumannya ditambah 3 tahun. (nes)
Foto : Instagram/ @saipul_jamil_fc
Saipul Jamil 'Ngidam' Ketoprak usai Bebas dari Penjara
Lokal
Kamis, 2 September 2021 - 12:07 WIB
Topik Terkait