Namun, hukumannya justru di perberat menjadi 5 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) tetapi justru ditolak. Ia kembali terlibat kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta. Sehingga hukumannya ditambah 3 tahun. (nes)
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Saipul Jamil Resmi Bebas dari Penjara, Tangis Keluarga Pecah
Lokal
Kamis, 2 September 2021 - 09:56 WIB
Topik Terkait