Foto : Instagram/ @mgdalenaf

Dikenakan Pasal Berlapis

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Mgdalenaf sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada 31 Agustus 2021 lalu. Saat itu, ia menjelaskan jika mantan adminnya itu dikenakan beberapa pasal terkait penipuan, penggelapan uang, pemalsuan surat, dan pencucian uang. 

"Pasal yang disangkakan ada di Pasal Pidana 374 tentang penggelapan uang dalam jabatan, lalu Pasal 378 untuk penipuan, lalu Pasal 263 untuk pemalsuan surat, dan Pasal 3 dan 5 untuk pencucian uang. Mungkin akan berkembang ya nantinya," ucap Mgdalenaf. 

Mgdalenaf juga menyampaikan jika karena tindakan yang dilakukan oleh mantan adminnya, Gita Cinta Kintamani Akbar. Ia mengalami kerugian mencapai Rp2,4 Miliar karena penyalahgunaan dana dari UMKM itu. 

"Karena di sini yang dirugikan itu nominalnya sekitar Rp 2,4 miliar. Termasuk kerugian diri aku termasuk dana dari pada UMKM yang disalahgunakan," ujarnya. 

Kronologi

Topik Terkait