IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith di Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus ditunda setelah Majelis Hakim masih harus bermusyawarah menentukan vonis yang diberikan kepada pesinetron 23 tahun itu.
Kuasa hukum dari Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma juga menyampaikan dirinya tidak menyangka sidang akan ditunda. Seperti apa keterangan yang diberikan oleh kuasa hukum terkait sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini? Berikut artikelnya.
Ditunda Satu Pekan
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith harus ditunda satu pekan. Padahal sidang kali ini beragendakan putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya meminta tunda satu minggu. Ditunda hingga tanggal Rabu, 8 September 2021," ujar Hakim Ketua di sidang narkoba Jeff Smith, Rabu, 1 September 2021.
Sementara itu, Kuasa hukum dari Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma menyampaikan jika penundaan sidang Jeff Smith dikarenakan Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk melakukan musyawarah.
"Tadi Majelis Hakim masih melakukan musyawarah," ucap Aldi Surya Kusuma usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di luar Dugaan
Aldi Surya Kusuma menyampaikan jika penundaan sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini cukup di luar dugaan. Meski begitu, keluarga dan kuasa hukum berdoa agar hasilnya membaik.
"Itu di luar dugaan sesuai agenda sidang bahwa putusan hari ini tapi ketika sampai ada yang perlu dipertimbangkan makanya ditunda. Kaget juga tapi pasti itu kita berdoa semoga aja hasilnya baik ditunda sampai 8 September 2021," katanya.
Ibunda Jeff Smith, Areistiani dan Aisyah Aqilah turut hadir dalam sidang putusan. Keduanya mengaku berharap yang terbaik dengan putusan yang akan disampaikan pada 8 September 2021 mendatang.
"Ya sedikit gimana ya rasanya cuma yang terbaik ajalah nanti gimana," ucap Ibunda Jeff Smith.
"Ya sama lagi deg-degan juga tapi kita berdoa yamg terbaik juga buat semuanya," ujar Aisyah Aqilah.
Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. (nes)