IntipSeleb – David NOAH dan Lina Yunita akan dipertemukan untuk menjalani mediasi atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Keduanya diminta untuk hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun, David NOAH berhalangan untuk hadir karena sedang sakit. Untuk itu, mediasi tetap berjalan dengan adanya perwakilan kuasa hukum dari David untuk melakukan mediasi. Sementara, Lina Yunita hadir bersama dengan kuasa hukumnya, Devi Waluyo. Apa yang membuat David tidak hadir? Berikut artikelnya.
Tidak Hadir Mediasi
Lina Yunita dan kuasa hukumnya, Devi Waluyo hadir dalam mediasi laporan mereka kepada David NOAH atas dugaan dugaan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Pihak Lina pun berharap David bisa hadir dalam mediasi yang dipersiapkan oleh pihak kepolisian.
"Undangan kita mediasi ya mudah-mudahan lancar ya doain aja. Mudah-mudahan mereka hadir ya. Pelapor ada mudah-mudahan terlapor juga hadir," ujar Devi Waluyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Namun, David NOAH dikabarkan tidak hadir dalam mediasi itu. Ia telah menyerahkan surat sakit kepada pihak penyidik melalui kuasa hukumnya. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Hari ini saudara D yang datang adalah pengacaranya karena yang bersangkutan memperlihatkan surat dokter sementara sakit tidak bisa hadir," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Menjalani Mediasi
Kombes Pol Yusri Yunus juga menyampaikan jika saat ini Lina Yunita telah hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Untuk itu, pihak pelapor dan terlapor sedang menjalani mediasi dan diharapkan adanya kesepakatan.
"Pelapornya datang sekarang ini pelapor dan terlapor baru saja hadir di Krimum PMJ dan dilakukan pertemuan untuk seperti apa hasil pertemuan itu kami mengharapkan adanya kesepakatan bersama sama kalau memang ada kesepakatan bersama sama kami akan kedepankan disini restorative justice. Kita tunggu saja nanti hasil seperti apa," ujarnya.
Seperti yang diketahui, seorang wanita bernama Lina Yunita melaporkan David NOAH atas dugaan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Agustus 2021. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. David NOAH dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini bermula ketika, David meminta dana talangan untuk usahanya kepada Lina Yunita. Atas asas kepercayaan, Lina menyerahkan uang dengan total Rp 1,15 miliar dengan cara mentransfer.
Lalu, David NOAH beserta temannya menyerahkan jaminan cek. Namun cek itu diduga adalah cek bodong. Devi Waluyo, kuasa hukum dari Lina Yunita pun mengsomasi David namun tak ada hasil. Hingga akhirnya Lina melaporkan keyboardist band NOAH itu atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar. (jra)