Foto : IntipSeleb/Wahyu Firmansyah | tinatoon101/instagram

IntipSeleb – Polemik lagu Bintang yang diciptakan oleh Engkan Herikan alias Engkan Mosta Anima terus berlanjut. Lagu yang kini dibawakan oleh Tina Toon dengan pencipta yang tertulis adalah, Basia Roullete dan Baros Roulette sedang dipersidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tina Toon sendiri telah memberikan tanggapannya beberapa waktu lalu. Tina menyampaikan jika dirinya hanyalah pihak yang turut tergugat dan hanya sebagai penyanyi. Seperti apa tanggapan dari Pihak Engkan Anima? Berikut artikelnya. 

Berstatus Turut Tergugat

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Perseteruan mengenai pencipta lagu Bintang yang dipopulerkan oleh band Anima terus berjalan. Engkan Herikan alias Engkan Mosta Anima mengklaim jika dirinyalah yang merupakan pencipta lagu Bintang. Bukan Basia Roullete dan Baros Roulette seperti yang tertulis dalam lagu yang dinyanyikan oleh Tina Toon. 

Tina Toon yang digugat mengenai hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyampaikan jika dirinya hanya berstatus sebagai Turut Tergugat. Namun, menurut kuasa hukum Engkan, Christian Valentino pihak tergugat dan turut tergugat adalah hal yang sama. 

"Kalo secara hukum, turut tergugat dan tergugat sama saja. Artinya yang diundang dalam persidangan adalah orang-orang terkait dalam gugatan tersebut. Jadi mau dia tergugat ataupun turut tergugat itu waktunya mereka untuk membuktikan di persidangan. Apakah mereka tergugat atau turut tergugat sama saja," ucap Christian Valentino di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.

Tina Toon memang digugat Rp10,7 M terkait hak cipta lagu Bintang yang diciptakan oleh Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain Tina Toon ada Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

"Karena dari Tina Toon, Sony Music, Universal, WAMI dan semua turut tergugat dan tergugat lain yang masuk dalam gugatan itu semua terkait itu sebabnya kenapa kita masukkan gugatan. Apa sih sebenernya yang terjadi sampai lagunya berubah, nama penciptanya, bukan Engkan lagi, tapi Basia dan Baros," katanya. 

Harus Memastikan Pencipta

Foto : Instagram/@tinatoon101

Tina Toon sendiri telah menerangkan bahwa posisinya hanya sebagai penyanyi dan tidak ada urusannya dengan masalah hak cipta lagu. Tetapi, kuasa hukum Engkan lainnya, Iqbal Arbianto menyampaikan jika sebagai penyanyi ia harus memastikan pencipta lagu Bintang itu. Ia menyampaikan sebagai penyanyi Tina Toon harusnya bisa menghubungi band Anima yang telah mempopulerkan lagu Bintang terlebih dahulu. 

"Jadi, begini untuk Tina Toon sendiri dalam gugatan kami tarik sebagai pihak karena dia yang menyanyikan dan seharusnya menurut hemat kami sebagai kuasa hukum, sebagai penyanyi dia seharusnya bisa menanyakan siapa penciptanya," ujar Iqbal Arbianto. 

"Jadi, kalau dia tiba-tiba menyanyikan tanpa tau siapa penciptanya harusnya dia dari awal dia bisa minta izin kepada kami bang ini kami mau ada lagu, mau nanyiin lagu abang, kami akan publish lagi, remake lagi, untuk kami nyanyikan tetapi faktanya sampai detik ini tidak ada ucapan, tidak ada omongan bahkan yang kami liat di platform tersebut yang kami sebutkan itu sudah diubah nama penciptanya. Jadi, hal hal tersebut yang menurut kami suatu tindakan melawan hukum yang seharusnya tidak dilakukan sebenarnya," pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, Tina Toon digugat Rp10,7 M terkait hak cipta lagu Bintang yang diciptakan oleh Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia melayangkan gugatan kepada Tina Toon cs sebab merasa dirugikan karena mengubah nama pencipta lagu tersebut. (jra)

Topik Terkait