“Jadi kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immateril,”sambungnya.
Tanggapan Tina Toon
Terkait gugatan hak cipta lagu Bintang, wanita berusia 28 tahun itu kemudian memberikan tanggapannya. Ia menerangkan bahwa posisinya hanya sebagai penyanyi dan tidak ada urusannya dengan masalah hak cipta lagu.
“Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Satu, Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu). Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label," ucap Tina Toon, saat dihubungi awak media, 28 Agustus 2021.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label tersebut. Bahkan, Tina Toon secara tegas menjelaskan dalam masalah hak cipta lagu ini, posisinya sebagai turut tergugat atau bukan tergugat utama.
“Tina Toon Hanya Mengikuti Kontrak Utk Menyanyikan Lagu dari Label, kedua, posisi Tina Toon Di Perkara Ini BUKAN TERGUGAT Tapi TURUT TERGUGAT, sebagai Pelengkap Gugatan,” tambahnya.