IntipSeleb – Jeff Smith kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang kali ini, Jeff Smith dan kuasa hukumnya, Aldi Surya Kusuma membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoi yang disampaikan ada lima poin penting yang dibacakan oleh kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Apa saja poin yang dibacakan itu? Berikut artikelnya.
Lima Poin Nota Pembelaan atau Pledoi
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini Jeff Smith dan kuasa hukumnya, Aldi Surya Kusuma membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Aldi Surya Kusuma membacakan lima poin penting dalam nota pembelaan yang disampaikannya dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari lima poin itu diantaranya meminta agar Jeff Smith bisa menjalani rehabilitasi mandiri.
Berikut lima point yang disampaikan oleh kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma dalam sidang:
1. Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (almarhum) atau Penasinat Hukum seluruhnya.
2. Menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (almarhum) korban Peyalahgunaan Narkotika atau Pencandu Narkotika.
3. Menyatakan agar terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (almarhum) segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
4. Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (almarhum) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri.
5. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Menolak Nota Pembelaan
Mendengar nota pembelaan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum langsung memberikan tanggapannya. Ia tetap dengan tuntutannya yang telah disampaikan dalam sidang.
Jaksa sebelumnya menuntut Jeff Smith yang dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Kami akan menanggapi secara lisan, tetap pada tuntutan," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Untuk itu sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith akan dilanjutkan pada Rabu, 1 September 2021 mendatang dengan agenda putusan vonis.
Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. (jra)