"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkoba," ujar Jaksa, Miranda Br. Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 19 Agustus 2021.
Meringankan Tuntutan
Sementara itu, yang meringankan tuntutan dari Jaksa adalah Jeff Smith dianggap berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya lagi, serta beberapa alasan lain.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa pernah menjalani masa rehabilitasi," katanya.
Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika.