IntipSeleb – Sidang gugatan cerai yang diajukan Raiden Soedjono kepada Tyas Mirasih digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, pada sidang perdana ini keduanya kompak untuk tidak hadir.
Pada sidang perdana hanya kuasa hukum dari Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu yang hadir dalam persidangan. Seperti apa sidang gugatan cerai ini berlangsung? Yuk langsung di scroll artikelnya.
Kompak Tidak Hadir Sidang Perdana
Sidang gugatan cerai Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih akhirnya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, keduanya justru kompak tidak hadir dalam sidang yang telah dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Masih sidang pertama belum datang dari ini," ucap Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 16 Agustus 2021.
Usai persidangan, Bernard Pasaribu juga menyampaikan jika permohonan cerai yang diajukan oleh Raiden Soedjono benar adanya. Raiden juga akan mengikuti persidangan dengan baik sesuai dengan acara sidang.
"Yang pertama bahwa benar permohonan cerai dari klien kami dan sebagai kuasa hukum akan menjalankan semua sesuai acara," ujar Bernard.
Sepakat Bercerai
Bernard Pasaribu juga menyampaikan jika Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sudah sepakat untuk berpisah. Keduanya juga telah menyepakati terkait harta gana gini yang akan diberikan kepada Tyas.
"Klien kami dan Tyas sama-sama sepakat untuk berpisah dan tidak ada permasalahan. Termasuk terkait harta gana gini seperti yang diterangkan Humas PA Jakarta Selatan di sini, terkait harta gana gini tersebut diserahkan kepada Tyas sesuai kesepakatan dan yang terakhir kami sebagai kuasa hukum di sini," ucapnya.
"Menjaga privasi klien kami tidak memberikan alamat terkait yang lain juga yang bersifat privasi dan jika perlu ada yang diklarifikasi bisa ke klien kami," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah menikah pada 8 Juli 2017. Pernikahan keduanya tampak berjalan dengan baik. Namun, tiba-tiba saja Raiden mengajukan gugatan cerai atas Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan Raiden Soedjono sendiri telah diterima pada Selasa, 3 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Sementara, sidang perdana gugatan cerai Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan dimulai pada 16 Agustus 2021. (nes)