Foto : Instagram/ @ncdpapl

IntipSeleb – Jerinx SID telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada hari ini Senin, 9 Agustus 2021. Sayangnya ia tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka. 

Jerinx SID mengaku jika dirinya kini sedang sakit sehingga tidak bisa hadir secara langsung ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Seperti apa keterangan dari polisi? Yuk langsung di scroll

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan

Foto : Instagram/ @ncdpapl

Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni. Drummer Superman is Dead itu pun seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika Jerinx SID tidak bisa hadir dalam pemeriksaan. Suami dari Nora Alexandra itu mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke Polda Metro Jaya. 

"Beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, sekarang ini kita jadwalkan hari ini kemudian tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," ucap Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin, 9 Agustus 2021.

Rencanakan Pemanggilan Kedua

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Untuk itu, kedepannya pihak kepolisian akan kembali menentukan jadwal pemeriksaan untuk Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. 

"Sekarang apa tindak lanjut yang kita lakukan dari penyidik nanti kita habiskan dulu hari ini, karena kan jadwalnya masih hari ini kan, besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua karena mekanismenya seperti itu menurut KUHAP kita lakukan pemanggilan yang kedua, nanti besok kita rencanakan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus. 

"Kapan dipanggil, tidak ada aturan dalam KUHAP harinya kapan, tapi akan kita upayakan secepatnya mudah-mudahan bisa hari jumat, bisa saja senin minggu depan, teman-teman tunggu saja, karena baru besok kita akan membuat rencana surat panggilan kedua yang kita tujukan pada saudara J untuk bisa hadir," sambungnya. 

Pihak kepolisian menyampaikan harapannya Jerinx SID bisa hadir secara langsung dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik. Sebab, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika ini merupakan panggilan resmi. 

Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan. 

Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. (nes) 

Topik Terkait