"Tentunya bukti-bukti rekaman ya, bukti percakapan rekaman yang telah direkam klien saya. Tentunya tidak dapat dipublikasikan harus diserahkan kepada pihak berwenang," katanya.
Rekaman Kalimat Ancaman Jerinx SID
Adam Deni menyampaikan jika rekaman yang lebih dari satu menit itu berisikan ancaman Jerinx SID kepadanya. Salah satunya tentang ancaman ingin menginjak kepalanya di trotoar.
"Sekitar 1 menit 30 detik kurang lebih yang pada intinya di situ berisi ancaman dengan kalimat saya injak kepala kau di trotoar. Itu sangat jelas dan memang sudah dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," ucapnya.
Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan.
Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.