IntipSeleb – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jeff Smith kini sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang perdana yang seharusnya pembacaan dakwaan langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang diketahui jika Jeff Smith telah mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk bisa menjalani rehabilitasi. Seperti apa jalannya sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba? Berikut artikelnya.
Sudah Menjalani Asesmen
Aldi Surya Kusumah, kuasa hukum Jeff Smith menyampaikan jika kliennya sudah mengajukan asesmen untuk bisa menjalani rehabilitasi. Sebab menurutnya Jeff Smith seharusnya menjalani rehabilitasi karena barang bukti yang ditemukan hanya seberat 0,3 gram.
"Alhamdulillah klien saya Mark Jeffrey Smith dilakukan asesmen oleh penyidik di BNN. Artinya asesmen itu adalah rehabilitasi. Karena kalau kita mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 bahwa penyalahgunaan itu wajib di rehabilitasi dan tadi melihat fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram," ucap Aldi Surya Kusumah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 28 Juli 2021.
Aldi Surya Kusumah pun menyampaikan jika hasil asesmen telah menunjukkan jika Jeff Smith diharuskan menjalani rehabilitasi. Untuk itu, saat ini pesinetron berusia 23 tahun itu menjalani rehabilitasi di tahanan.
"Karena kalo pasal 127 itu substansi pasal tunggal itu bisa lsg direhab di sana. Karena di sini ada menguasai barang ada pasal 111 maka perlu ada penahanan. Jadi tetap rehabilitasi itu bentuk ya pemidanaan rehabilitasi. Tapi nanti kita lihatlah hasilnya yang terbaik seperti apa," ucapnya.
Pernah Direhabilitasi
Sebelum tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini, Jeff Smith juga pernah menjalani rehabilitasi pada akhir tahun 2020 lalu. Hal itu dilakukan karena dirinya ingin terbebas dari jerat narkotika.
"2020 beliau rehab mengajukan sendiri jadi faktanya bahwa dia ketergantungan trus didunia entertainment mau menjauhi dunia narkoba maka dia memutuskan untuk rehabilitasi. Selama dua bulan tadi. Karena ada tekanan atau apa makanya dia melakukan itu lagi," katanya.
Aldi Surya Kusumah juga berharap jika putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa mengacu kepada rehabilitasi. Sebab, pasal yang disangkakan kepada Jeff Smith bisa membuatnya ditahan dan tidak menjalani rehabilitasi.
"Kita ingin ajukan yang terbaik agar tidak sampai salah dalam menerapkan putusannya. Saya kira hakim sudah memahami faktanya bahwa penyalahguna itu seharusnya bukan dipidana kurungan badan dan itu kontradiktif undang-undangnya, pasal 54 menyatakan penyalahguna wajib di rehabilitasi. Di 127 ada kurungan badan kasian penyalahguna nih," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja. (jra)