IntipSeleb – Kasus narkoba artis sinetron, Jeff Smith terus berlanjut kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Untuk itu, Jeff Smith akan segera menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang diketahui, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba. Seperti apa keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Berikut artikelnya.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka pesinetron Jeff Smith telah P21 atau lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pihak kejaksaan pun menyampaikan jika pihaknya juga telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar menyampaikan pelimpahan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jeff Smith itu sudah sejak pekan lalu.
"Iya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Sudah dilimpahkan sejak) Minggu kemarin," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dihubungi awak media, Senin, 26 Juli 2021.
Sidang Rabu Mendatang
Edwin Beslar juga menyampaikan jika sidang perdana pesinetron Jeff Smith pun sudah ditetapkan. Artis berusia 23 tahun itu akan menjalani sidang perdananya pada Rabu, 28 Juli 2021 mendatang.
"Sudah ada penetapan hari sidang nanti Rabu," ucap Edwin Beslar menyampaikan jadwal sidang Jeff Smith.
Sebelumnya, Jeff Smith sempat membuat heboh setelah menyampaikan pandangannya terkait tanaman ganja. Ia menyampaikan jika dirinya tidak setuju dengan penetapan ganja sebagai narkoba golongan 1.
Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tentang Narkotika.
Jeff Smith merupakan pesinetron blasteran Amerika Serikat-Indonesia. Ia mengawali karier aktingnya dalam sinetron berjudul Romeo & Juminten pada tahun 2016. Saat ini ia terlibat dalam sebuah sinetron Putri untuk Pangeran sebagai Sultan. (jra)