"Saya sudah lihat di YouTubenya tadi. Bukan dia yang mengatakan katanya, 'saya secara profesi pengacara, pengakuan si Gisel di dalam persidangan'. Nah, itu, kan, enggak ada itu. Mana mungkin ada orang mengaku udah melakukan," katanya.
Tidak Ingin Berlanjut
Menurut Irwansyah Putra, apa yang dikatakan oleh kuasa hukum PP, Roberto Sihotang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak disebutkan hal tersebut.
"Enggak ada itu, ngarang dia, mana mungkin. Si Gisel dalam BAP saja enggak ada pengakuannya dia sudah melakukan lima kali kok. Masa ngarang-ngarang di pengadilan," ujarnya.
Meski begitu, pihak Michael Yukinobu de Fretes juga tidak ingin membuat masalah ini semakin panjang. Sebab, menurutnya saat ini pandemi COVID-19 lebih penting ketimbang melaporkan orang lain.
Seperti yang diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.