Foto : Instagram

IntipSeleb – Kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes yang sempat menggemparkan pada akhir tahun 2020 lalu belum terdengar lagi kelanjutannya. Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2021.

Terkait hal itu, kuasa hukum dari Michael Yukinobu de Fretes, Irwansyah Putra mengaku belum mendapatkan kabar lebih lanjut. Lalu, sudah sampai mana kasus itu berjalan? Yuk kita cek artikel di bawah ini. 

Belum Ada Kepastian

Foto : Instagram

Kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes belum menemui titik terang. Kuasa hukum Michael Yukinobu de Fretes, Irwansyah Putra mengaku bingung dengan kelanjutan kasus tersebut. 

Sebab, ia juga belum mendapatkan kepastian bagaimana kelanjutan dari kasus video syur 19 detik itu. Sebab, saat ini kliennya juga masih harus menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya karena belum ada kelanjutan perkaranya. 

"Saya sendiri aja bingung sampai kapan kepastian hukumnya jelas," ujar Irwansyah Putra saat dihubungi awak media, Kamis, 15 Juli 2021.

Irwansyah menduga saat ini pihak penyidik sedikit terhambat karena pandemi COVID-19. Untuk itu, pihaknya pun akan menunggu kelanjutan dari kasus video syur ini. 

"Penyidiknya saat ini lagi sibuk ngurusin pandemi katanya. Jadi, enggak sempat," kata Irwansyah Putra. 

Tinggal Menunggu P21

Foto : Instagram

Irwansyah Putra pun menyampaikan jika saat ini berkas berkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Untuk itu tinggal menunggu waktu untuk P21 dan melanjutkan kasus ini ke pengadilan. 

"(Penyidik bilang), 'Berjalan saja bang, tunggu kabar dari jaksa saja, kami sudah limpahkan berkas ke jaksa' dibilang begitu. Tinggal tunggu P21 saja," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. (jra)

Topik Terkait