Foto : Instagram/jennifer_ipel

IntipSeleb – Rehabilitasi yang dijalani oleh Jennifer Jill harus terhenti setelah ia dipindahkan kembali ke Rutan Polda Metro Jaya. Padahal menurut kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, Jennifer Jill baru menjalani rehabilitasi selama 2 bulan. 

Hal itu membuat Sahala Siahaan dan tim secara tegas menyampaikan jika Jennifer Jill harus kembali menjalani rehabilitasi. Sebab, rehabilitasi yang dihentikan secara tiba-tiba akan berdampak buruk pada istri Ajun Perwira itu. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum? Yuk cek artikel di bawah ini. 

Dampak Berbahaya

Foto : Instagram/@ajunperwira

Jennifer Jill istri dari Ajun Perwira dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya saat persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sahala Siahaan pun menyampaikan jika itu akan berdampak buruk untuk Jennifer. 

"Di Rutan Polda. Nah Rutan Polda itu tidak ada fasilitas rehabilitasi. Seperti yang ada di BNN itu. Kalau JJ tadi dijelaskan ada rehabilitasi psikis, medis, dan banyak. Nah baru berjalan 40 persen tiba-tiba di stop. Ini membuat dampak yang berbahaya," ucap Sahala Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 14 Juli 2021.
 
Bahkan, Sahala Siahaan menyampaikan jika rehabilitasi yang dijalankan oleh Jennifer Jill bisa sia-sia karena tidak mendapat hasil apa pun. Pihaknya pun menyampaikan seharusnya tidak ada pemberhentian program rehabilitasi itu. 

"Sangat tidak kondusif, makanya dari awal kami mengharapkan seseorang itu yang sudah dalam proses rehabilitasi, tidak boleh dihentikan, harus berjalan penuh, dan ada ketentuan di Mahkamah Agung, kalau penggunaannya di bawah 1 gram, sejogyanya itu rehab, tidak perlu sidang," katanya. 

Tidak Mengetahui Alasan Jaksa

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sahala Siahaan pun menyampaikan jika pihaknya tidak mengetahui alasan Jennifer Jill dipindahkan ke Rutan. Untuk itu, pihaknya berharap Jennifer Jill bisa segera kembali menjalani rehabilitasi. 

"Saya kurang memahami kenapa itu berubah kami juga tidak sependapat soal hal itu. Nah yang bisa menjelaskan itu jaksa. Kurang lebih 2 bulan di BNN itu," kata Sahala Siahaan. 

"Harapan kami demikian (Jennifer Jill direhabilitasi), karena undang-undang yang mengharuskan itu, kita gak boleh melanggar undang-undang," sambungnya. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbi)

Topik Terkait