Foto : Instagram/ @gisel_la

IntipSeleb – Sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dengan terdakwa MN dan PP telah memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya pun divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. Lalu bagaimana tanggapan dari pihak penyebar? Berikut artikelnya. 

Divonis 9 Bulan Penjara

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dua penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yaitu MN dan PP divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Roberto Sihotang pengacara PP yang menyampaikan jika kini kliennya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 tahun penjara. 

"Putusannya dah divonis 9 bulan densa 50 juta kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ucap Roberto Sihotang saat dihubungi awak media, Selasa, 13 Juli 2021.

Pikir-pikir

Foto : Instagram/@gisel_la

Atas putusan tersebut, Roberto Sihotang memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Sebab, ia ingin menanyakan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim itu kepada kliennya terlebih dahulu apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. 

"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu karena saya harus bicara dulu dengan klien. Kalau saya pribadi saya pengennya banding karna tidak pantas mendapatkan hukuman karena dia tidak menyebarkan video tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," katanya. 

"Sementara ada 4 akun lainnya salah satunya akun yang bernama pang dan pacar diam-diam itu mengupload video yang 19 detik itu. Tetapi mereka sampe hari ini gak tau gak ditangkep tidak dihadirkan di persidangan. Jadi tidak ada rasa keadilan menurut saya," sambungnya. 

Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dengan terdakwa MN dan PP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah divonis. Gisel dan Nobu pun telah hadir sebagai dalam sidang tersebut. 

Sementara, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. (nvl)

Topik Terkait