Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. (nvl)
Foto : Instagram/ @gisel_la
Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan Penjara
Lokal
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:57 WIB
Topik Terkait