Pikir-pikir
Atas putusan tersebut, Roberto Sihotang memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Sebab, ia ingin menanyakan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim itu kepada kliennya terlebih dahulu apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu karena saya harus bicara dulu dengan klien. Kalau saya pribadi saya pengennya banding karna tidak pantas mendapatkan hukuman karena dia tidak menyebarkan video tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," katanya.
"Sementara ada 4 akun lainnya salah satunya akun yang bernama pang dan pacar diam-diam itu mengupload video yang 19 detik itu. Tetapi mereka sampe hari ini gak tau gak ditangkep tidak dihadirkan di persidangan. Jadi tidak ada rasa keadilan menurut saya," sambungnya.
Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dengan terdakwa MN dan PP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah divonis. Gisel dan Nobu pun telah hadir sebagai dalam sidang tersebut.
Sementara, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.