IntipSeleb – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat akhirnya memvonis Mark Sungkar dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan sebagai tahanan kota. Mark dinyatakan bersalah atas kasus korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018.
Terkait hal itu, Mark Sungkar merasa sangat kecewa. Sebab, ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar ini masih berpegang pada pendiriannya jika ia sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi. Seperti apa keterangan Mark Sungkar terkait putusan itu? Berikut artikelnya.
Tidak Ingin Disebut Koruptor
Mark Sungkar mengungkapkan kekecewaannya pada vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia di vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang akan dijalani sebagai tahanan kota. Ia dianggap bersalah setelah melakukan tindak pidana korupsi, dana atlet Triatlon di tahun 2018.
Terkait hal tersebut, Mark Sungkar tegas menyampaikan tidak akan mau menerima hukuman walau satu hari saja. Sebab, ia tidak ingin menerima jika dirinya disebut sebagai seorang koruptor.
"Didalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor," kata Mark Sungkar di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Mark Sungkar kembali mempertegas jika dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang sedikit pun apa lagi melakukan korupsi. Sebab, ia sudah merasa sudah memberikan semua hak kepada para atlet.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dan menikmatinya. Karena semua anggaran itu hak mereka, hak para atlet," ucapnya.
Honor Belum Dibayarkan
Mark Sungkar juga menyampaikan jika selama ini sejak Asian Games 2018 lalu. Uang yang seharusnya diberikan kepada atlet, Pelatih, dan dirinya bahkan hingga kini belum dibayarkan.
"Harus digaris bawahi, atlet garda terdepan yang meraih medali di Asian Games 2018 belum dibayar oleh Pemerintah. Pelatih, Atlet, dan honor saya tidak dibayar," katanya.
Seperti yang diketahui, sidang kasus korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 dengan terdakwa Mark Sungkar telah memasuki putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Majelis Hakim akhirnya memvonis Mark Sungkar dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan sebagai tahanan kota.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta ia juga harus membayarkan uang pengganti Rp694,9 juta dan denda sebesar Rp50 juta.