Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 dengan terdakwa Mark Sungkar kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, ayah dari Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Setelah lewati rangkaian persidangan yang cukup panjang, Mark Sungkar pun akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta oleh Jaksa. Seperti apa jalannya persidangan dan bagaimana tanggapan dari pihak Mark Sungkar? Langsung di-scroll

Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018, menyatakan Mark Sungkar secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menyatakan Terdakwa Mark Sungkar Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999," ucap Jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis, 1 Juli 2021.

Untuk itu, Jaksa pun menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta ia juga harus membayarkan uang pengganti Rp694,9 juta dan denda sebesar Rp50 juta. 

"Menghukum Terdakwa Mark Sungkar dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan di rumah Tahanan Negara dan Tahanan Kota. Ketiga, denda sebesar Rp50 juta. Keempat, menghukum Terdakwa Mark Sungkar membayar uang pengganti sebesar Rp694,9 juta," ucapnya. 

Mengajukan Pledoi

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum dari Mark Sungkar, Fahri Bachmid langsung menyatakan akan membuat dan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Meski begitu, Fahri menyampaikan pihaknya tetap menghargai dan menghormati tuntutan yang diberikan oleh Jaksa. 

"Bahwa berangkat dari keadaan tersebut, Maka Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan Pembelaan Hukum sesuai dengan agenda persidangan pada minggu depan sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu pada tanggal 8 Juli 2021," ujar Fahri kepada awak media. 

Tentunya, Fahri secara tegas menyampaikan jika pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa. Sebab, menurutnya berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

"Hemat kami tuntutan JPU sangat ‘Imajiner’, dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial, Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut, dengan demikian, kami akan ajukan Pledoi/pembelaan hukum sesuai kaidah hukum acara yang tersedia," katanya. 

Fahri pun berkeyakinan pihak pengadilan dan Majelis Hakim bisa bersikap objektif dan adil. Ia kini akan mempersiapkan segala kebutuhan untuk nota pembelaan. Sebelum, Majelis Hakim memberikan putusannya. 

"Mark Sungkar akan lakukan perlawanan secara legal-konstitusional sesuai sarana hukum acara untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, keadilan substantif, karena selama ini Terdakwa Mark Sungkar merasa terzalimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya," katanya. 

"Kami berkeyakinan bahwa pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial, Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini, dan kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," tutupnya. 

Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018. 

Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar. Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta. 

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. (bbi)

Topik Terkait