"Menghukum Terdakwa Mark Sungkar dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan di rumah Tahanan Negara dan Tahanan Kota. Ketiga, denda sebesar Rp50 juta. Keempat, menghukum Terdakwa Mark Sungkar membayar uang pengganti sebesar Rp694,9 juta," ucapnya.
Mengajukan Pledoi
Mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum dari Mark Sungkar, Fahri Bachmid langsung menyatakan akan membuat dan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Meski begitu, Fahri menyampaikan pihaknya tetap menghargai dan menghormati tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.
"Bahwa berangkat dari keadaan tersebut, Maka Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan Pembelaan Hukum sesuai dengan agenda persidangan pada minggu depan sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu pada tanggal 8 Juli 2021," ujar Fahri kepada awak media.
Tentunya, Fahri secara tegas menyampaikan jika pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa. Sebab, menurutnya berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Hemat kami tuntutan JPU sangat ‘Imajiner’, dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial, Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut, dengan demikian, kami akan ajukan Pledoi/pembelaan hukum sesuai kaidah hukum acara yang tersedia," katanya.