IntipSeleb – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Proses rehabilitasi yang dijalani oleh mantan vokalis band Drive ini atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNNP DKI Jakarta.
Meski menjalani rehabilitasi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menegaskan jika kasus hukum Anji akan tetap berjalan. Seperti apa keterangan dari pihak kepolisian? Cek langsung artikelnya.
Rehabilitasi 3 Bulan
Musisi Anji akan menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur perhari ini Jumat, 25 Juni 2021. Ia diantar langsung oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan Anji akan menjalani masa rehabilitasi itu selama tiga bulan kedepan.
"Jadi, langkah yang akan kami lakukan adalah melanjutkan prises sesuai rekomendasi yg diberikan tim asesmen BNNP. yaitu membawa saudara AN ke RSKO untuk dibetikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap 3 bulan sesuai rekomendasi," ucap AKBP Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 25 Juni 2021.
Kasus Hukum Tetap Berjalan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar juga menegaskan meski Anji menjalani rehabilitasi di RSKO. Tetapi, kasus hukum penyalahgunaan narkoba tetap akan berjalan.
"Proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana yang kami sampaikan di awal penyidikan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 jadi proses hukum tetap berjalan. Silahkan rekan-rekan memantau perkembangan kasusnya. Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai," katanya.
Seperti yang diketahui, musisi, Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi masyarakat yang menduga ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan hingga ditemukan orang tersebut sedang berada di daerah Cibubur. Ternyata orang tersebut adalah Anji, ia pun diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merek Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biki daun ganja, kertas papir, dan buku 'Hikayat Pohon Ganja'.
Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jra)