IntipSeleb – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selama kasus itu berjalan pihak keluarga telah mengajukan asesmen.
Kini hasil asesmen pun telah keluar, Anji direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis ganja dengan berat 30 gram. Seperti apa keterangan dari pihak kepolisian terkait hasil asesmen itu? Berikut artikelnya.
Rekomendasi Rehabilitasi
Pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima hasil asesmen dari musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji dari BNNP DKI Jakarta pada Rabu, 23 Juni 2021.
Dari hasil asesmen itu Anji direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu pun telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," ujar Kombes Pol Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 23 Juni 2021.
Masih Ditahan
Meski telah mendapatkan rekomendasi untuk di rehabilitasi, Anji saat ini masih berada di dalam Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyampaikan pihaknya akan segera membuat surat rekomendasi untuk mantan vokalis band Drive itu.
Anji dikabarkan baru akan menjalani rehabilitasi pada Kamis, 24 Juni 2021. Setelah surat rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Barat keluar terkait hasil dari rehabilitasi yang dijalani oleh pelantun 'Malaikat Tak Bersayap'.
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa (ke rumah rehab)," ucap AKBP Ronaldo.
Proses Hukum Tetap Berjalan
AKBP Ronaldo menegaskan meski Anji menjalani rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen tetapi proses hukum akan tetap berjalan.
"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," ujarnya.
Seperti yang diketahui, musisi, Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi masyarakat yang menduga ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mulai melakukan penyelidikan hingga ditemukan orang tersebut sedang berada di daerah Cibubur. Ternyata orang tersebut adalah Anji, ia pun diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merk Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut.
Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biki daun ganja, kertas papir, dan buku 'Hikayat Pohon Ganja'.
Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbi)