Foto : YouTube/ dunia MANJI

IntipSeleb – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan setelah memiliki narkoba jenis ganja beserta batang, biji, dan buku. 

Anji ternyata memang memiliki alasan tersendiri hingga menyimpan buku 'Hikayat Pohon Ganja' itu. Ia sedang mencari tahu alasan Ganja tidak legal di Indonesia. Seperti apa pengakuan dari Anji? Berikut artikelnya. 

Alasan Miliki Buku Ganja

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan vokalis band Drive, Anji. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti salah satunya buku 'Hikayat Pohon Ganja'. 

Ternyata Anji memiliki alasan tersendiri hingga akhirnya memiliki buku yang membahas mengenai tanaman itu. Ia mengaku buku itu hanya sebagai edukasi untuk dirinya sendiri. 

"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan merupakan edukasi yang bersangkutan soal ganja," ucap Kombes Pol Ady di Polres Metro Jakarta Barat. 

Anji ingin mengetahui alasan ganja tidak dilegalkan di Indonesia. Sementara di beberapa negara lain ganja bisa dilegalkan. "Karena di 48 negara ganja dilegalkan. Ini bagian edukasi pribadi kepada yang bersangkutan," katanya. 

Kronologi Penangkapan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Musisi, Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi masyarakat yang menduga ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat. 

Pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun mulai melakukan penyelidikan hingga ditemukan orang tersebut sedang berada di daerah Cibubur. Ternyata orang tersebut adalah Anji, ia pun diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merek Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut. 

Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biki daun ganja, kertas papir, dan buku 'Hikayat Pohon Ganja'. 

Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbi)

Topik Terkait