Foto : Winatalia/instagram

IntipSeleb – Wina Natalia istri dari Anji mengaku tidak tahu jika suaminya menggunakan narkoba sejak September 2020 lalu. Mantan vokalis band Drive itu diamankan pihak kepolisian di komplek perumahan di daerah Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021.

Wina hanya meminta doa untuk suaminya, Erdian Aji Prihartanto yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Seperti apa pengakuan dari Wina Natalia terkait kasus suami? Berikut artikelnya. 

Minta Doa

Foto : Instagram/winatalia

Wina Natalia akhirnya menjenguk sang suami, Anji yang saat ini berada di Rutan Polres Metro Jakarta Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sayangnya, ia tidak banyak memberikan tanggapan terkait kasus yang sedang dihadapi suaminya. 

"Saya minta doanya aja supaya prosesnya berjalan dengan baik. Kita mengikuti proses yang ada aja lah. Terus terima kasih juga buat semua semangat dan doanya," ucap Wina Natalia di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.

Wina menyampaikan kini anak-anaknya hanya mengetahui jika pelantun 'Bidadari Tak Bersayap' itu sedang bekerja dan tidak bisa pulang ke rumah untuk waktu yang lama. 

"Anak-anak baik-baik. Taunya kerja," ucap Wina yang terus berjalan ke arah luar Polres Metro Jakarta Barat. 

Tak Tahu Pakai Narkoba

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Wina pun mengaku jika ia tidak pernah mengetahui sang suami menggunakan narkoba. Padahal menurut pengakuan Anji, ia sudah menggunakan narkoba jenis ganja sejak September 2020 lalu. 

"Saya gak tau sih, pokoknya gak tau. Yang jelas Saya cuma minta doanya aja semoga semua prosesnya berjalan baik. Terima kasih dukungannya, maaf sama semua teman-teman sahabat yang gak bisa nengok karena memang hanya keluarga dan label aja," katanya. 

Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi masyarakat yang menduga ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat. Pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun mulai melakukan penyelidikan hingga ditemukan orang tersebut sedang berada di daerah Cibubur. Anji pun diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merk Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biki daun ganja, dan kertas papir. 

Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jra)

Topik Terkait