Atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu penyanyi dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto itu disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jra)
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Minta Maaf, Anji Ungkap Keinginan untuk Berkarya Lagi
Lokal
Rabu, 16 Juni 2021 - 15:44 WIB
Topik Terkait