Foto : Ade_govinda/instagram

IntipSeleb – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah diamankan pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Karena hal itu, Ade Govinda mengungkapkan jika ada beberapa proyek yang harus ditunda karena kasus ini. 

Ade Govinda memang sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat untuk menemui rekan satu manajemennya Anji. Ia datang memberikan makanan dan dukungan untuk mantan vokalis band Drive itu. Seperti apa keterangan dark Ade Govinda? Berikut artikelnya. 

Istri Belum Besuk

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Ade Govinda menyambangi Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan dukungan kepada Anji. Selain itu, ia juga membawakan makanan untuk pelantun 'Bidadari Tak Bersayap'. 

Ade juga mengungkapkan alasan Wina Natalia tidak juga mengunjungi Anji yang sedang ditahan karena hanya pihak manajemen yang bisa menemuinya untuk saat ini. 

"Udah, cuma yang bisa ngunjungi dari manajemen dari tim manajemennya aja. Itu tadi karena COVID dan biar Anjinya juga bisa istirahat. Iya itu tadi sahabat semuanya bantu doa aja," ucap Ade di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 15 Juni 2021.

Ade mengungkapkan jika selama menjenguk Anji keduanya hanya membahas mengenai lagunya saja. Tidak ada pembahasan lain yang bicarakan oleh keduanya. 

Ada Project Tertunda

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Gitaris dari band Govinda ini mengungkapkan jika ia tidak ingin membahas mengenai kontrak dari Anji. Tetapi ia memang mengakui jika ada proyek yang tertunda karena penangkapan ini. 

"Kita liat dulu ininya aja. Ikutin prosesnya. Tadinya ada yang mau rilis sih, cuma mungkin nanti kita pikirin lagi," ucapnya. 

Seperti yang diketahui jika, Musisi, Anji diamankan pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di studio miliknya kawasan Cibubur pada pukul 19.30 WIB Jumat, 11 Juni 2021 lalu. 

Pihak kepolisian mengamankan Anji sendirian di studio yang ada di rumahnya itu. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I, ganja. 

Diketahui atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu penyanyi dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto itu disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jra)

Topik Terkait