Diketahui atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu penyanyi dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto itu disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jra)
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Sambangi Polres, Ade Govinda Ungkap Anji Sudah Lebih Tenang
Lokal
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:24 WIB
Topik Terkait