IntipSeleb – Reza Artamevia akan menghabiskan masa tahanannya di BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Ia dikabarkan akan segera bebas sekitar satu bulan kedepan. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 10 bulan penjara.
Leidermen Ujiawan yang merupakan kuasa hukum dari Reza Artamevia mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang sudah menjalani rehabilitasi setelah dianggap menyalahgunakan narkotika. Seperti apa kondisi terkini Reza Artamevia? Berikut artikelnya.
Kondisi Terkini
Reza Artamevia saat ini masih menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Kondisinya pun sudah semakin membaik, bahkan, Leidermen Ujiawan kuasa hukum Reza mengungkapkan jika kliennya sudah sehat dan tidak lagi kecanduan narkotika.
"Ya kondisinya sih sudah sehat, sudah tidak kecanduan, sudah siap terjun ke masyarakat," ucap Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.
Leidermen Ujiawan juga mengungkapkan jika sejak menjalani masa rehabilitasi berat badan Reza Artamevia sedikit bertambah. Tetapi, ia tetap rajin berolahraga untuk tetap menjaga tubuhnya.
"Mungkin agak sedikit bertambah berat badan, paling olahraga, makan, tidur, konseling, dan lain-lain," ucapnya.
Ingin Langsung Bertemu Anak
Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dianggap bersalah telah menyalahgunakan narkotika. Ia pun diperkirakan akan segera bebas kurang dari satu bulan kedepan.
Leidermen Ujiawan mengungkapkan ada hal yang sangat ingin dilakukan oleh Reza Artamevia setelah bebas. Ia ingin bertemu dengan anak-anaknya yaitu Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid.
"Ya pasti (bertemu anak) sudah lama gak ketemu, dan adik-adiknya juga," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.