Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram
Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Lokal
Kamis, 10 Juni 2021 - 14:05 WIB
Topik Terkait