"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim.
Pikir-pikir Dulu
Mendengar vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Reza Artamevia Leidermen Ujiawan memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu hingga diberikan waktu satu pekan kedepan.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leidermen Ujiawan kepada Majelis Hakim karena ingin mendiskusikan putusan ini kepada Reza Artamevia terlebih dahulu.
Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.