Seperti yang diketahui, Jerinx SID dinyatakan bersalah akibat kasus ujaran kebencian yang disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia pun divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.
Foto : Instagram/ncdpapl
Tujuan Jerinx SID dan Nora Alexandra Jalani Ritual Melukat
Lokal
Selasa, 8 Juni 2021 - 14:00 WIB
Topik Terkait