IntipSeleb – Kuasa hukum Askara Parasady Harsono memiliki pendapat yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan senjata api ilegal yang membuat mantan suami, Nindy Ayunda itu harus divonis 9 bulan penjara.
Menurut kuasa hukum Askara Parasady Harsono, senjata api itu tidak terbukti aktif dan dinyatakan rusak. Sementara, JPU, Asep Hasan menyampaikan jika senjata api itu dalam kondisi baik berdasarkan keterangan ahli. Seperti apa perbedaan pendapat itu? Berikut artikelnya.
Senjata Api Rusak
Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan Dewantara bersikeras menganggap dakwaan ketiga yang disampaikan oleh Jaksa mengenai senjata api ilegal tidak terbukti. Hal itu karena ia menganggap JPU sudah gagal membuktikan senjata api itu masih aktif.
Hervan Dewantara pun menganggap Askara Parasady Harsono harusnya hanya mendapatkan hukuman rehabilitasi karena terbukti menyimpan dan menggunakan psikotropika.
"Sesuai di nota pembelaan kita, harapan kita adalah rehabilitasi karena yang terbukti menurut kita adalah psikotropika dan narkotikanya. Sedangkan senpi, seperti teman teman sendiri saksikan pada saat pemeriksaan persidangan, ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uji ledak. Namun kan tidak dilakukan," ucap Harven di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 7 Juni 2021.