Foto : Instagram/ @jrxsid

IntipSeleb – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian yang disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Suami Nora Alexandra itu dipastikan bebas hari ini Selasa, 8 Juni 2021.

Mendengar kabar itu, #WelcomeHomeJRX mulai bergema dan disampaikan oleh para penggemar dari Jerinx SID. Ucapan itu diunggah ulang oleh Nora Alexandra di Instagram pribadinya. Seperti apa sambutan untuk Jerinx SID yang akan segera bebas? Langsung discroll yuk. 

Bebas Murni 

Foto : Instagram/@ncdpapl

Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan segera bebas murni pada hari ini, Selasa, 8 Juni 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk. 
 
"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan. Sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta. Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dikutip dari VIVA
 
Jamaruli mengatakan apabila bukti pembayaran sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, maka terpidana Jerinx dinyatakan bebas murni.
 
"Iya, dia (Jerinx) tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas murni dan juga bukan karena faktor asimilasi," katanya lagi. 

Sambutan di Medsos

Foto : Instagram/ @ncdpapl

Terkait kabar itu, banyak rekan-rekan dari Jerinx SID yang memberikan ucapan selamat karena drummer dari grup musik Superman Is Dead itu akan segera menghirup udara bebas dan kembali bertemu dengan orang-orang yang ia cintai. 

"Selamat datang kembali kerumah @jrxsid semoga selalu diberkati kesehatan sekeluarga. Panjang umur Perjuangan! #welcomehomejrxsid #kamibersamajrx," tulis rekan Jerinx. 

"Welcome Home Lord @jrxsid Semoga bahagia selalu bersama kak @ncdpapl We Love U," tulis lainnya. 

"Senang mendengar berita ini wellcome home pakde @jrxsid @ncdpapl semoga bahagia cepet dapat yang diharapkan selama ini," tulis rekannya. 

Seperti yang diketahui, Jerinx SID dinyatakan bersalah akibat kasus ujaran kebencian yang disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia pun divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.

Topik Terkait