Foto : Instagram/ @rezaartameviaofficial

IntipSeleb – Reza Artamevia telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 4 Juni 2021.

Ternyata sebelum mempersiapkan nota pembelaan, Reza Artamevia sempat meminta beberapa hal kepada kuasa hukumnya, Leidermen Ujiawan yang saat itu hadir untuk membacakan nota pembelaan. Seperti apa permintaan Reza Artamevia? Berikut artikelnya. 

Tidak Menyinggung

Foto : Instagram/@rezaartameviaofficial

Reza Artamevia memberikan sebuah pesan kepada kuasa hukumnya, Leidermen Ujiawan untuk tidak terlalu menyinggung orang lain saat membuat nota pembelaan untuknya. 

"Ya dia minta untuk tidak terlalu menyinggung orang lain cuma saya komunikasikan ini loh pembelaannya seperti ini. Dia bilang jangan terlalu keras jangan terlalu menyinggung orang lain. itu saya ikutin maunya dia," ucap Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 4 Juni 2021.

Selain itu, Reza Artamevia juga meminta agar Leidermen Ujiawan menyinggung soal anak-anaknya yang hanya memiliki dirinya selaku orang tua. Ia juga meminta agar prestasinya selama ini ditonjolkan. 

"Tolong disinggung juga saya punya anak yatim itu tanggung jawab saya. Kalau saya harus dihukum penjara juga nanti mereka siapa yang biayain dan saya juga sudah berkarya untuk negara sudah beberapa kali mewakili negara untuk menyanyi di luar negeri," katanya. 

Menghadapi Putusan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia pun akan segera berakhir. Ia akan mendengarkan putusan vonis dari Majelis Hakim pada 9 Juni 2021 mendatang. 

"Saya rasa sih gak ada (persiapan). Saya cuma berharap Hakim masih punya hati nurani dan bisa memutus seadil-adilnya lah dengan melihat kondisi Reza sudah sehat, masih bisa berkarya dan dia juga punya anak. mudah-mudahan Hakim masih berpihak ke kita," tutup Leidermen. 

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. 

Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Topik Terkait