Foto : Instagram/rezaartameviaofficial
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas nota pembelaan yang disampaikan oleh Leidermen Ujiawan. Jaksa Penuntut Umum langsung menolak dan tetap pada tuntutan sebelumnya 1 tahun 6 bulan. 

"Saya menolak, kami tetap pada tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum. 

Untuk itu, majelis hakim menyampaikan persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia akan dilanjutkan pada pekan depan Rabu, 9 Juni 2021 dengan agenda putusan. 

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Topik Terkait