Jaksa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan yang sebelumnya ia bacakan agar Askara Parasady Harsono bisa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami, yaitu penjara satu tahun, denda Rp10 juta, dan barang bukti dimusnahkan," ucapnya.
Menunggu Hasil
Sementara itu, kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Benedictus Wisnu menyampaikan jika pihaknya akan menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan membacakan putusannya pada 7 Juni mendatang.
"Untuk hasilnya kita tunggu aja tanggal 7 Juni seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim tadi," ucapnya.
Sebagai informasi, mantan suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.