"Kalau kita kembali ke undang-undang, tentu sebagai pengguna itu sudah jelas bahwa dia hanya di rehabilitasi bukan di penjara dan berdasarkan serangkaian dari sidang kita kemarin itu," kata Benny.
Merasa Dijebak
Melalui kuasa hukumnya, Reza Artamevia mengungkapkan jika ia sebenarnya merasa dijebak. Karena saat penangkapan narkoba yang menjadi barang bukti baru ia dapatkan dari Gatot Brajamusti.
"Seharusnya tidak sampai setinggi ini karena kalau melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara di kasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar di cafe dia di tangkap," kata Leidermen.
"Dia dikasih ini (sabu) juga cuma gatot dan temennya 2 orang. Jadi gak wajar lah kalo tuntutannya terlalu tinggi begini. Dan juga seharusnya pengedar dan yang memberi juga harus diperkarakan juga. Maksudnya si Gatot walaupun sudah almarhum. Ini kan gak, yang diperkarakan cuma Reza ya. Ini juga nggak adil lah menurut kita," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.