IntipSeleb – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba menuntut Reza Artamevia dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah dianggap bersalah.
Diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Ia terbukti memiliki satu klip sabu-sabu. Seperti apa jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Berikut artikelnya.
Dinyatakan Bersalah
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya persidangan sudah sempat ditunda tiga kali karena JPU belum siap menyampaikan tuntutannya.
Akhirnya, JPU pun kini siap untuk membacakan tuntutannya. Saat persidangan dimulai JPU langsung membacakan tuntutan untuk Reza Artamevia.
JPU menilai Reza Artamevia telah terbukti dan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1. Sesuai dengan pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika.