IntipSeleb – Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya sidang sudah bergulir beberapa kali namun harus tertunda karena saksi tidak dapat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Siapa saksi yang akan dihadirkan oleh JPU? Berikut artikelnya.
Sidang Kasus Narkoba
Jennifer Jill atau Jennifer Ipel akan kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Istri dari Ajun Perwira ini akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU.
"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi dengan acara dari JPU," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Setiyanto dikantornya, Selasa, 18 Mei 2021.
Sidang perdana Jennifer Jill sendiri sudah digelar sejak 3 Mei 2021. Saat itu, Jaksa membacakan dakwaan kepada Jennifer Jill.
"Seperti diketahui bahwa Jennifer Jill sudah disidangkan pada tanggal 3 Mei dengan pembacaan surat dakwaan. Kemudian waktu itu ditunda tanggal 10 untuk pemeriksaan saksi, tapi JPU belum siap saksinya. Terus kemarin di sidang juga tapi belum juga siap jadi rencananya siang ini mau disidangkan," katanya.
Suami Jadi Saksi
Terkait pemeriksaan saksi, Eko tidak memungkiri jika nantinya Ajun Perwira dan sang anak, Philo kemungkinan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill.
"Biasanya kalau perkara itu kan saksi penangkap ya dari polisi minimal dua. Kemudian bisa juga dari keluarga terdakwa pada saat dilakukan penangkapan yang menyaksikan ditemukannya barang bukti," katanya.
Ajun dan Philo kemungkinan akan menjadi saksi karena keduanya menyaksikan penangkapan Jennifer Jill. Dan sempat ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Jadi pada saat penangkapan itu kan pertama anaknya dulu ditanyakan mengenai barang bukti. Karena barang buktikan ditemukan di kamar terdakwa, jadi kemungkinan besar nanti suami dan anaknya terdakwa juga akan dihadirkan oleh JPU," tuturnya.
Seperti yang diketahui atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu, Jennifer Jill didakwa dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.