Foto : Instagram/@jennifer_ipel

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill atau yang juga dikenal sebagai Jennifer Ipel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap istri dari pesinetron Ajun Perwira itu. Seperti apa dakwaan yang dibacakan oleh JPU? Berikut artikelnya. 

Dakwaan

Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill membacakan dakwaannya pada sidang perdana kasus tersebut. 

Dakwaan Jaksa dimulai dari menceritakan kronologi kejadian saat Jennifer Jill diamankan saat sedang bersama dengan sang suami Ajun Perwira di sebuah tempat di kawasan Jakarta Selatan. 

Hal itu terjadi usai pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. 

"Saksi Philo Paz Patrick Armand Uktolseja dan security setempat mengeledah kamar di lantai 3 dan saksi Jefrianto Sitinjak dan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip Plastik Kecil Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 ( satu ) buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun," ujar Jaksa sebagai mana yang tertulis di website SIPP PN Jakarta Barat, Senin, 17 Mei 2021.

"Terhadap barang bukti tersebut saksi Philo Paz Patrick Armand Uktolseja menjelaskan bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik ibunya yakni terdakwa Jennifer Jill Armand Supit karena kamar tempat ditemukan barang bukti tersebut adalah kamar ibunya," lanjutnya. 

Terakhir Menggunakan Narkoba

Foto :

Dalam dakwaan Jaksa juga diketahui jika Jennifer Jill terakhir menggunakan narkoba jenis sabu dengan menggunakan botol air mineral dan pipet saat sedang berlibur di sebuah hotel di daerah Bali. 

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa JENNIFER JILL ARMAND SUPIT mengakui telah mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu sekitar bulan Januari tahun 2021 di sebuah Hotel di daerah Bali," tulis dalam website. 

"Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I tersebut adalah dengan menggunakan botol dan pipet atau foil lalu dibakar dan dihisap," sambungnya. 

Pasal Memiliki dan Menggunakan

Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengenakan dua pasal kepada Jennifer Jill yang pertama terkait memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Lalu yang kedua terkait menggunakan narkoba jenis sabu. 

"Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tulisnya. 

"Bahwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Berikut dakwaan yang diberikan kepada Jennifer Jill atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Topik Terkait