"Saksi Philo Paz Patrick Armand Uktolseja dan security setempat mengeledah kamar di lantai 3 dan saksi Jefrianto Sitinjak dan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip Plastik Kecil Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 ( satu ) buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun," ujar Jaksa sebagai mana yang tertulis di website SIPP PN Jakarta Barat, Senin, 17 Mei 2021.
"Terhadap barang bukti tersebut saksi Philo Paz Patrick Armand Uktolseja menjelaskan bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik ibunya yakni terdakwa Jennifer Jill Armand Supit karena kamar tempat ditemukan barang bukti tersebut adalah kamar ibunya," lanjutnya.
Terakhir Menggunakan Narkoba
Dalam dakwaan Jaksa juga diketahui jika Jennifer Jill terakhir menggunakan narkoba jenis sabu dengan menggunakan botol air mineral dan pipet saat sedang berlibur di sebuah hotel di daerah Bali.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa JENNIFER JILL ARMAND SUPIT mengakui telah mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu sekitar bulan Januari tahun 2021 di sebuah Hotel di daerah Bali," tulis dalam website.
"Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I tersebut adalah dengan menggunakan botol dan pipet atau foil lalu dibakar dan dihisap," sambungnya.