IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menuntut Askara Parasady Harsono dengan hukuman satu tahun penjara. Seperti apa jalannya persidangan kasus narkoba dan senpi ilegal? Berikut artikelnya.
Siap Mendengarkan Tuntutan
Mantan suami dari Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua sempat menanyakan kesiapan dari Askara Parasady Harsono untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Bisa (mengikuti persidangan) yang mulia. Siap yang mulia, setuju (tuntutan dibacakan langsung) yang mulia," ujar Askara Parasady Harsono yang menjalani sidang virtual di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 10 Mei 2021.
Jatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
JPU, Asep akhirnya membacakan tuntutan untuk Askara Parasady Harsono. Ia menuntut mantan suami Nindy Ayunda itu dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar JPU dalam persidangan.
Hal itu setelah Askara Parasady Harsono dianggap bersalah karena sudah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika dan menyimpan senjata api ilegal.
"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar JPU.
"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," sambungnya JPU.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono akan dilanjutkan pada Senin, 17 Mei 2021 mendatang.
Sebagai informasi, suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.
Sementara itu, dalam dakwaan Askara Parasady Harsono dikenakan pasal berlapis setelah diduga memiliki narkoba, menyalahgunakan narkoba, serta memiliki senjata api ilegal.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika. Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Serta dakwaan terakhir, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah diduga telah memiliki senjata api ilegal.