Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancama paling lama 12 tahun penjara.
Foto : Instagram/rezaartameviaofficial
Sidang Reza Artamevia Ditunda 3 Kali, Pengacara: Harusnya Sudah Bebas
Lokal
Kamis, 6 Mei 2021 - 15:56 WIB
Topik Terkait