Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Foto : Istimewa
Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan, Mark Sungkar Pulang Hari Ini
Lokal
Rabu, 5 Mei 2021 - 03:56 WIB
Topik Terkait