Foto : Instagram/ @possessedtomerch

IntipSeleb – Vokalis dari band death metal Deadsquad, Daniel Mardhany dan mantan drummer-nya AA atau yang diketahui merupakan Auliya Akbar diamankan pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dua orang yang berasal dari band Deadsquad diamankan. Pihak kepolisian mengungkapkan nasib dari personel lainnya terkait pengembangan kasus tersebut. Seperti apa nasib dari Stevi Item CS? Berikut artikelnya.

Vokalis dan Mantan Drummer Diamankan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Vokalis dan mantan drummer Deadsquad, Daniel Mardhany dan Auliya Akbar diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Daniel dan Akbar diamankan pada Sabtu, 1 Mei 2021 di lokasi yang berbeda. Akbar diamankan di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur sementara Daniel diamankan setelah dilakukan pengembangan dari kasus sang mantan drummer.

"Kemudian dilakukan penangkapan, setelah diinterogasi disebutkan bahwa tersangka AA mendapatkan barang tersebut berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka DM," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Senin, 3 Mei 2021.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dari tersangka Daniel Mardhany dan AA. Berupa tembakau sintetis dengan berat 2,57 gram dan obat prophiper. Dari pemeriksaan awal, Daniel Mardhany mengakui jika ia menggunakan narkoba jenis ganja terakhir 1 bulan lalu.

Dilakukan Pengembangan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika Auliya Akbar menggunakan narkoba sejak empat tahun lalu. Sementara Daniel Mardhany menggunakan narkoba jenis ganja sejak satu tahun lalu.

"Kalau AA lebih dari 4 tahun pengakuan nya sudah mengkonsumsi yang disebut 2017, sementara untuk DM sekitar 1 tahun yang lalu," ucap Kombes Pol Guruh.

Kombes Pol Guruh juga menyampaikan jika pihaknya masih akan melakukan pengembang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. Termasuk memeriksa personel lain dari band Deadsquad.

"Masih kita lakukan pengembangan. Saat ini anggota kami masih bekerja. Kalau misal nanti ada perkembangan akan kita infokan," ucapnya.

Diketahui, atas penangkapan tersebut Daniel Mardhany dan Auliya Akbar dikenakan pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Auliya Akbar pun terancam penjara paling lama empat tahun. Sementara sang vokalis Deadsquad terancam penjara paling lama dua tahun.

Topik Terkait